Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Laboratorium Kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah :
Tugas :
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan di wilayah kerjanya dalam penyelenggaraan layanan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Surakarta
Fungsi :