Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Laboratorium Kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah :


Tugas : 

Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan di wilayah kerjanya dalam penyelenggaraan layanan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Surakarta


Fungsi : 

  • penyusunan rencana teknis operasional penyelenggaraan layanan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat; 
  • pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan layanan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat; 
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan teknis operasional penyelenggaraan layanan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat; 
  • pengelolaan ketatausahaan; dan 
  • pelaksanaan fungsi tambahan terkait yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya